Thursday, April 27, 2017

BOOK CSWIP 3.1



an internationally recognised mark of competence for people engaged in welding and/or inspection related jobs in manufacturing, constructing, operating or repairing high integrity welded structures, plant or components.

Below is a book about CSWIP 3.1


The duties and responsibilities of a welding inspector; fusion welding processes; typical weld defects; types of steel; carbon-manganese, low alloy and stainless steels; hardening of steels; weldability; heat treatment; parent metal defects; visual inspection; testing parent metals and welds; destructive tests; NDT techniques; welder and procedure approval; codes and standards; outline of safe working practices.


May be useful......

May be useful......
May be useful......

Sunday, April 23, 2017

AMERICAN PETROLEUM INSTITUTE STANDRAD


AMERICAN PETROLEUM INSTITUTE STANDRAD

Since 1924, the American Petroleum Institute has been a cornerstone in establishing and maintaining standards for the worldwide oil and natural gas industry. Our work helps the industry invent and manufacture superior products consistently, provide critical services, ensure fairness in the marketplace for businesses and consumers alike, and promotes the acceptance of products and practices globally.

Standards enhance the safety of industry operations, assure quality, help keep costs down, reduce waste, and minimize confusion. They help speed acceptance, bring products to market quicker, and avoid having to reinvent the wheel every time a product is manufactured.

Document API (America Petroleum Institute)



Saturday, April 22, 2017

THE ENGINEERING TOOLBOX



THE ENGINEERING TOOLBOX

ASME SETTING THE STANDARD 2015

========================================================================
ASTM INTERNASIONAL STANDARDS WORLDWIDE 2010


Sunday, April 16, 2017

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN


DAFTAR ISI
  1. Apa limbah bahan berbahaya dan beracun itu .
  2. bahaya dari limbah bahan berbahaya dan beracun.
  3. Jenis limbah bahan berbahaya dan beracun.
  4. Berdasarkan kategori.
  5. Berdasarkan sumber.
  6. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
  7. Potensi limbah bahan berbahaya dan beracun.
  8. Bagaimana pengelolahaan limbah bahan berbahaya dan beracun.


1. Apa limbah bahan berbahaya dan beracun itu : 

Hampir semua kegiatan manusia akan menghasilkan limbah seperti dari kegiatan rumah tangga maupun perkantoran. Limbah tersebut apabila tidak dikelola dengan baik  maka dapat menimbulkan dampak negatif bagi  manusia maupun lingkungan.


2. Bahaya  dari limbah bahan berbahaya dan beracun :


Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014, Pasal 3 : “ Setiap penghasil limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkannya”

Apakah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu ?


Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

3. Jenis limbah bahan berbahaya dan beracun

Luka bakar akibat Abu batu bara yang
dibuang sembarang (a), Luka akibat
asam dari aki bekas (b) dan luka akibat
arsen
Limbah B3 apabila tidak dikelola sesuai dengan ketentuan atau dibuang langsung ke lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Mengingat resiko tersebut, maka perlu diupayakan agar setiap kegiatan usaha dapat menghasilkan limbah B3 seminimal mungkin dan perlunya pengelolaan limbah B3 secara baik. Pengelolaan limbah B3 di maksudkan agar limbah B3 yang dihasilkan oleh setiap kegiatan/usaha sesedikit mungkin bahkan diusahakan sampai nol, dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan dan penerapan teknologi bersih.


4. Berdasarkan kategori.










Jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pembagian limbah B3 dibagi atas :

Berdasarkan Kategori :
  1. Limbah B3 kategori I merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung, contoh : obat-obatan kadaluarsa, accu bekas, debu asbes, limbah laboratorium, pestisida/DDT, jarum suntik bekas dan lain-lain.
  2. Limbah B3 kategori II merupakan Limbah B3 yang memiliki efek tunda & berdampak tidak langsung.
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Hidup yang Diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.





Limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan dari kegiatan perkantoran pada umumnya sedikit sehingga pengelolaannya sering terabaikan dan pengelolaanya disatukan dengan sampah domestic padahal berdasarkan Undang –Undang 32 Tahun 2009, setiap penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Potensi Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Perkantoran.
Potensi timbulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan perkantoran berasal dari :
  1. Ruangan kerja;
  2. Pool/Garasi kendaraan;
  3. Genset;
  4. Dapur;
  5. Kamar mandi;
  6. Kantin.  


Bagaimana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Perkantoran ?
Pengelolaan limbah B3 dari kegiatan perkantoran sama dengan dari kegiatan lainnya yaitu meliputi :
  • Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah melakukan identifikasi terhadap sumber yang berpotensi menghasilkan limbah B3. Kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah :
NO
SUMBER
LIMBAH B3 YANG DIHASILKAN
1.
Pemakaian dari aktivitas kantor
Catridge printer bekas, Toner bekas, Electronic Waste (Printer bekas, PC bekas dan alat-alat elektronik bekas lainnya)
2.
Genset, kendaraan operasional
Oli Bekas, Accu Bekas
3.
Penerangan
Lampu TL Bekas
4.
Pemakaian dari aktivitas Pemeliharaan kebersihan
Bekas kemasan bahan kimia (disinfektan, aerosol, pembersih lantai/kaca dan lain-lain)
  • Melakukan pencatatan terhadap jenis limbah B3 yang dihasilkan (jenis limbah B3 sesuai  dengan hasil identifikasi) ke dalam log book.
CONTOH LIMBAH B3 DARI  KEGIATAN DOMESTIK (RUMAH TANGGA & PERKANTORAN )


  • Menyimpan limbah B3 di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS  Limbah B3) dalam kemasan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 dan dilengkapi dengan simbol dan label serta disimpan dengan masa simpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PP 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).
      Ketentuan masa simpan adalah sebagai berikut :
  1. 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih.
  2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1.
  3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3.
TPS (TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA) LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Ketentuan teknis Tempat Penyimpanan Sementara  limbah  B3 mengacu  kepada Kepdal No. 01/1995 tentang Tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3. Tentang Simbol dan Label Limbah B3.

TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Kepdal No.01/1995
KETENTUAN TEKNIS TPS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN :
  1. Bagian luar bangunan diberi papan nama dan diberi simbol limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang disimpan;
  2. Limbah B3 terlindung dari hujan dan sinar matahari;
  3. Bangunan memiliki sistem ventilasi;
  4. Bangunan dilengkapi dengan saluran dan bak penampung tumpahan (jika menyimpan limbah B3 cair);
  5. Sistem penyimpanan menggunakan sistem blok / sel yang dipisahkan  masing-masing blok/sel dipisahkan gang/tanggul;
  6. Lokasi Penyimpanan Limbah B3 bebas banjir dan tidak rawan bencana (dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  7. lokasi Penyimpanan Limbah B3 berada di dalam penguasaan Setiap Orang yang menghasilkan limbah B3 tersebut/Tanah hak milik;
  8. kemasan/limbah limbah B3 diberi alas/pallet;
  9. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan bentuk dan karakteristik limbah B3 dan mampu mengungkung limbah B3
  10. untuk tetap berada dalam kemasan;
  11. 1Pengemasan limbah B3 dilengkapi dengan simbol label limbah B3 dengan Label paling sedikit memuat keterangan mengenai
  12. nama limbah B3, identitas penghasil limbah B3, tanggal dihasilkan limbah B3 dan tanggal pengemasan limbah B3;
  13. kondisi kemasan limbah B3 bebas karat,  tidak bocor dan tidak meluber;
  14. Memiliki  logbook/catatan untuk mendata/mencatat  keluar masuk limbah limbah B3 yang memuat sumber, nama, jumlah
  15. dan karakteristik limbah B3, pelaksanaan penyimpanan dan pengelolaan lanjutan;
  16. Dilengkapi dengan  SOP tanggap darurat dan SOP Penyimpanan ;
  17. Dilengkapi dengan alat pemadam api dan penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai ;
  18. Serta tersedia  fasilitas P3K yang mudah dijangkau.

KETENTUAN TEKNIS TPS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN :























SIMBOL LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Simbol dan label limbah B3 mengacu kepada Peraturan  Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun  2013 Tentang Simbol dan Label Limbah B3. 

SIMBOL LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PADA KEMASAN

A. Pengemasan Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan kemasan yang :
  1. Terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan.
  2. Mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan.
  3. Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan  atau pengangkutan; dan
  4. Berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak.
B. Kemasan Limbah B3 wajib dilekati Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3.

C. Label Limbah B3 paling sedikit meliputi keterangan mengenai.
  1. Nama Limbah B3;
  2. Identitas Penghasil Limbah B3;
  3. Tanggal dihasilkannya Limbah B3; dan Tanggal Pengemasan Limbah B3.











Jika limbah B3 yang disimpan di TPS (tempat penyimpanan) limbah B3 sudah mencukupi atau akan habis masa simpannya maka segera menyerahkan limbah B3 yang disimpan ke pihak ketiga yang berizin.

PIHAK KETIGA PENERIMA LIMBAH B3 MEMILIKI IZIN YANG SESUAI KETENTUAN


  • Pihak ke-3 memiliki izin sebagai Pengelola limbah B3 (pengumpul/pengolah/pemanfaat/penimbun)
  • Izin pengelolaan Limbah B3 pihak ke-3 belum habis masa berlaku
  • Pihak ke-3 memenuhi ketentuan izin yang berlaku /sesuai dengan izin yang dimiliki
  • Limbah B3 yang dikelola oleh pihak ke-3 sesuai dengan yang tertera dalam izin yang dimiliki.
  • Penghasil memiliki kontrak kerjasama dengan pengumpul / pemanfaat / pengolah / penimbun.
  • Apabila penghasil memiliki kontrak kerjasama dengan pengumpul maka penghasil wajib memiliki salinan kontrak kerjasama antara pengumpul dengan pemanfaat / pengolah / penimbun.



PENGANGKUTAN LIMBAH B3 MEMENUHI KETENTUAN YANG BERLAKU :
  • Perpindahan / pergerakan limbah B3 yang dilakukan oleh pihak ke-3 dilengkapi dengan dokumen manifest limbah B3.
  • Pihak yang melakukan pengelola limbah B3 memperoleh salinan dokumen manifest limbah B3 sesuai dipersyaratkan.
  • Untuk pengangkut limbah B3, kendaraan yang digunakan sesuai dengan rekomendasi dari KLH.
  • Pengangkutan limbah B3 telah mendapatkan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari KLHK dan izin.
  • pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Perhubungan. 
  • Jenis limbah B3 yang diangkut sesuai dengan rekomendasi dan izin pengangkutan limbah B3 yang dimiliki.
  • Rekomendasi dan izin pengangkutan limbah B3 belum habis masa berlakunya.
  • Rute dan wilayah pengangkutan limbah B3 sesuai dengan rekomendasi dan izin pengangkutan limbah B3.

Menyimpan bukti penyerahan limbah B3 yang telah diangkut atau diserahkan kepada pihak ketiga.Bukti tersebut berupa Manifest salinan #2, salinan #3 dan salinan #7.

Ketentuan manifest limbah B3 :
Dokumen Manifest limbah B3
  1. Satu berkas manifes (7 rangkap atau 11 rangkap) berlaku hanya untuk satu jenis limbah.
  2. Semua kolom dalam lembar manifest harus terisi sesuai peruntukannya (tidak boleh ada yang kosong).
  3. Saat pengangkutan pertama oleh pengangkut dari penghasil limbah B3, maka penghasil limbah menerima salinan manifest nomor #2 (kuning) dan  #3 (hijau).
  4. Dalam salinan manifest nomor #2 dan #3 hanya kolom 1 (informasi penghasil) dan kolom 2 (informasi pengangkut) yang terisi penuh dan ada cap  penghasil dan pengangkut. Kolom 3 (informasi penerima limbah akhir) boleh terisi hanya menyampaikan informasi akan dibawa kemana selanjutnya limbah tersebut tanpa ada tanggal dan cap penerima akhir limbah.
  5. Perusahaan akan menerima salinan manifest nomor #7 (ungu) dari pengangkut yang sudah di tandatangani dan dicap oleh pengumpul/ pengolah/pemanfaat/penimbun.
  6. Salinan manifes nomor #7 harus diterima oleh penghasil limbah selambat-lambatnya 120 hari setelah limbah diangkut oleh pengangkut untuk dibawa ke pengumpul/ pengolah/ pemanfaat/ penimbun limbah B3.


Melaporkan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan secara triwulanan kepada Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota setempat.

Laporan Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit memuat :
  • Sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3;
  • Pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3; dan
  • Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri oleh pemegang izin dan/atau penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3,dan/atau Penimbun Limbah B3.

Contoh Neraca Limbah B3




























PERATURAN-PERATURAN TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH B3

PERATURAN
TENTANG
UU 32/2009 (Pasal 58 – 61)
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU 23/2014
Pemerintahan Daerah
PP 38/2007
Pembagian Urusan antara  Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kab/Kota
PP 27/2012
Izin Lingkungan
PP 101/2014
Pengelolaan Limbah B3
PermenLH 02/2008
Pemanfaatan Limbah B3
PermenLH 05/2009
Pengelolaan Limbah di Pelabuhan
PermenLH 18/2009
Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3
PermenLH  30/2009
NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) Pengelolaan Limbah B3
PermenLH 33/2009
Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3
PermenLH  14/2013
Simbol dan Label Limbah B3
Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep- 01/BAPEDAL/09/1995
Tata Cara & Persyaratan Teknis Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3
Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep- 02/BAPEDAL/09/1995
Dokumen Limbah B3
Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep- 03/BAPEDAL/09/1995
Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3
Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep- 04/BAPEDAL/09/1995
Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Penimbunan Limbah B3.
Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep-02/BAPEDAL/01/98
Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3

Buat referensi silakan download buku dibawah ini :